Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G, Saksi Sebut Ada Perubahan Termin Pembayaran Proyek
PN Jakpus/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman menyebut ada perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Pernyataan itu disampaikan Alfi Asman saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berawal saat Alfi meresponS pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali mengenai kontrak pembayaran.

“Amademen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 September.

Lantas, Alfi menyebut perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium paket 3 BTS 4G, melainkan BAKTI.

"Jadi pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian, kita diminta konsorsium untuk mengirimkan ke BAKTI," ungkapnya.

Kemudian, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang turut dihadirkan sebagai saksi mengatakan konsorsium paket 3 sudah menyelesaikan 90 persen pekerjaanya per Maret 2022.

Terbukti dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara untuk 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Tapi, walaupun penyelesaian pekerjaan hampir mencapai 100 persen, PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa atau kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

"Seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek," kata Arya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dilakukan oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Para terdakwa dan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Terkait