JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Edward Hutahaean yang merupakan salah satu tersangka di kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo berstatus pegawai negeri. Edward disebut merupakan komisaris perusahaan BUMN.
"Status Edward ini sebagai pengawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris PT Pupuk BUMN, statusnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin, 16 Oktober.
Selain itu, penyidik pada Jampidsus juga masih menedalami aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward. Adapun, uang itu didapat dari Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak, dan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Sampai saat ini kita dalami aliran Rp15 miliar ini kemana aja," kata Ketut.
Nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023.
Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
BACA JUGA:
Bahkan, Edward disebut sempat mengancam Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama Bakti. Pria itu disebut merubuhkan gedung Kominfo dan Bakti menggunakan buldoser.
Adapun, Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH (Edward Hutahaean)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.