Bagikan:

JAKARTA - Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang menyebut proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.

Ia merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin 14 Agustus.

Mulanya, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada Gandhy perihal laporan project management office (PMO) yang menyatakan bahwa terdapat sejumlah side BTS 4G yang tidak memiliki progres atau mangkrak.

"Ini ada laporan yang dibuat oleh PMO untuk per 28 September 2022 itu untuk Paket 1 dan Paket 2, Fase 1, itu terdapat 307 side mangkrak. Saudara masih ingat?" tanya penasihat hukum.

"Iya, saya ingat. Belum berprogres," jawab Gandhy.

Gandhy mengaku tidak hapal betul jumlah side yang mangkrak itu, tetapi dia membenarkan bahwa terdapat sejumlah side yang tidak berjalan dalam proyek tersebut.

Gandhy menjelaskan sebagai PMO, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan kondisi yang terjadi di lapangan mengenai perkembangan pengerjaan menara BTS 4G.

"Yang pasti kami hanya melaporkan kondisi yang ada di lapangan. Kalau tidak ada pergerakan, tidak ada progres, kami melaporkan bahwa side-side tersebut tidak ada progres atau bisa disebut mangkrak," kata dia.

Penasihat hukum pun kemudian menanyakan kepada Gandhy terkait ada atau tidaknya perbedaan antara side yang belum selesai dan side yang berakhir mangkrak.

"Saudara di dalam Desember 2021, saudara sebutkan bahwa pekerjaan itu belum selesai. Beda nggak itu antara belum selesai dengan mangkrak?" tanya penasihat hukum

"Kalau belum selesai itu, ada prosesnya. Kalau mangkrak ini progres-nya di situ-situ saja, tidak bergerak," jawab Gandhy.

"Jadi berbeda, ya, antara pekerjaan yang belum selesai dengan yang mangkrak?" penasihat hukum kembali bertanya memastikan. "Iya," timpal Gandhy.

Atas side yang mangkrak itu, Gandhy mengaku PMO telah meminta penyedia atau konsorsium yang mengerjakan proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya

"Kita itu ada namanya show cause meeting, itu berdasarkan keterlambatan yang mereka lakukan, deviasi-nya itu selama tiga kali, baik di 2021 dan 2022, untuk yang progres-nya itu kami juga meminta mereka untuk menyelesaikan," tuturnya.

"Cuman, kami tidak berinteraksi langsung dengan yang mengerjakan di lapangan, kami lebih ke konsorsium-nya. Lalu, untuk setelah show cause meeting pun kami menyiapkan peringatan," sambung Gandhy.

Ia menyebut dari masukan dan peringatan yang diberikan, ada sebagian side yang kembali berjalan dan ada yang tidak.

Di sisi lain, Gandhy juga menyebut terdapat beragam kendala yang menghambat jalannya pengerjaan BTS 4G. Kendala itu, kata dia, mulai dari pandemi COVID-19 hingga dinamika lapangan dan sulitnya akses menuju side pembangunan BTS 4G.

"Karena kalau COVID-19 itu ada pembatasan, Pak, sehingga membatasi baik itu dalam delivery, manufacturing ataupun pekerjaan yang ada di lapangan," ucap dia.

"Lalu ada juga masalah keamanan yang kita sebut dengan daerah kahar, di mana ada masalah keamanan, sehingga tidak bisa mengirimkan tim untuk ke lapangan karena masalah keamanan," sambungnya.

Lebih lanjut Gandhy menjelaskan bahwa untuk mengetahui progres pengerjaan proyek, PMO mengetahuinya dari laporan yang dikirimkan oleh konsorsium atau penyedia.

"Berdasarkan laporan-laporan dari penyedia, berupa foto, seperti itu," ujar dia.

Lantas, penasihat hukum terdakwa bertanya cara PMO memastikan objektivitas atau validitas dari laporan yang disampaikan konsorsium tersebut.

"Jadi, kita melakukannya itu berdasarkan foto-foto yang dikirim, dengan kami menganggap bahwa foto-foto yang mereka kirimkan itu adalah foto-foto yang diakui keabsahan-nya. Untuk next misalkan kita mau melakukan validasi juga kita menggunakan hasil-hasil pengukuran, Pak," jawab Gandhy.

Pada persidangan kali ini, Gandhy duduk sebagai saksi bersama tiga orang tenaga ahli lainnya.

Mereka adalah Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata; Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.