Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yakni Aldres Napitupulu menegaskan, proyek pembangunan menara BTS 4G tidak mangkrak.

Proyek tetap berjalan meski ada keterlambatan akibat sejumlah kendala teknis dan non-teknis.

"Proyek ini (BTS) tidak mangkrak dan tidak berhenti sama sekali. Atau barangnya jadi candi atau gimanalah. Karena proyek ini masih berlanjut, dan dapat dimanfaatkan dan dapat berguna dalam melayani masyarakat," kata Aldres Napitupulu, Minggu, 15 Oktober.

Aldres mengatakan, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa pengeluaran negara dalam proyek BTS yang diterima oleh para penyedia dalam proyek BTS ini adalah sekita Rp 7,7 - 7,8 triliun.

Namun angka pengeluaran tersebut aneh, karena menurut dakwaan penuntut umum kerugian negara Rp8 triliun. Sehingga bagaimana ceritanya jika angka kerugian lebih besar dari uang yang dikeluarkan.

"Hal seperti ini perlu membuktikan bahwa kejanggalan - kejanggalan surat dakwaan yang dituduhkan kepada para terdakwa dalam perkara ini, itu nyata adanya," ucapnya.

Terkait adanya 88 proyek BTS yang tidak jadi dari 4.200 BTS, sambung Aldres, sudah dikeluarkan dari kontrak. Karena kontraknya dibatalkan untuk 88 proyek BTS.

Adanya 88 proyek BTS yang tidak jadi juga terjadi sebelum penyidikan perkara ini dimulai.

"Jadi, tidak lagi cerita 4.200 BTS seperti disurat dakwaan. Tapi 4.112 BTS. Tapi kenapa didakwaannya tetap 4.200. Ya jaksa yang tahulah. Karena faktanya yang dikontrakkan itu hanya 4.112," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.