JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah apapun.
Hal itu dikatakan Dasco menanggapi MKMK yang bakal membacakan hasil hasil sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres besok Selasa 7 November siang.
"Saya pikir ya kita melihat saja dinamikanya seperti apa, karena menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November.
Menurut Wakil Ketua DPR itu, pengumuman hasil sidang MKMK tidak akan memengaruhi pasangan calon yang telah resmi mendaftarkan ke KPU. Termasuk berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang berusia 37 tahun tapi telah berpengalaman sebagai kepala daerah telah diumumkan KPU maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu, menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," kata Dasco.
Maka dari itu Dasco menilai hasil sidang MKMK yang besok dibacakan hanya dilihat dari sisi peradilan etika terkait adanya laporan sehingga diproses.
"Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," kata Dasco.