Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Hakim PN Batam Disebut Miliki Riwayat Jantung dan Hipertensi
Upacara pelepasan Hakim Nanang Herjunanto di kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Yude)

Bagikan:

KEPRI - Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan salah satu hakimnya bernama Nanang Herjunanto yang meninggal di kamar salah satu hotel memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi atau hipertensi.

"Dari informasi yang disampaikan keluarga ke kami, beliau itu memiliki penyakit darah tinggi dan penyakit jantung," ujar Ketua PN Batam Mashuri Efendi usai upacara pelepasan jenazah Nanang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin 6 November, disitat Antara.

Dia menjelaskan, Nanang terakhir kali berkomunikasi dengan pihaknya pada Jumat 3 November. Kala ituu Nanang memposting berita acara praperadilan di grup pesan singkat yang beranggotakan majelis hakim PN Batam.

Namun pada Minggu 5 November, mereka mendapatkan telepon dari keluarga Nanang, bahwa dia tidak bisa dihubungi.

"Kami segera menuju ke hotel tempat dia menginap, kami panggil-panggil, tapi tidak ada respon. Kemudian manajer hotel menyuruh untuk menghubungi polisi setempat untuk dapat izin mendobrak paksa pintu kamar tersebut," kata dia.

Setelah polisi datang dan pintu berhasil dibuka, ditemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan polisi yang disampaikan ke kami, diperkirakan meninggalnya sudah lebih dari sehari. Tidak ada tanda kekerasan," kata dia.

Sementara, Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan dokter RS Bhayangkara Polda Kepri, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Korban ini memiliki riwayat hipertensi dan kolesterol. Obat-obat yang ditemukan di kamar korban juga merupakan obat hipertensi dan kolesterol," ujarnya.