Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Moratelindo Bakal Bacakan Pledoi Hari Ini
Idang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta/ FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Galumbang bakal membacakan pledoi-nya pada persidangan lanjutan yang digelar Senin, 6 November.

"Rencana sidang hari ini pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Galumbang Menak, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Senin, 6 November.

Tak hanya Galumbang Menak, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua terdakwa lainnya juga akan membacakan pledoinya. Mereka Irwan Hermawan dan Mukti Ali.

Adapun, Galumbang Menak dituntut dengan 15 tahun penjara. Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut terdakwa Galumbang untuk membayar denda senilai Rp1 miliar.

Bila tak memiliki kesanggupan denda dapat diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

Tuntutan itu karena Galumbang dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irwan Hermawan dan Mukti Ali masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Untuk terdakwa Irwan Hermawan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana, terdakwa Irwan Hermawam juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan Mukti Ali dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.