Bagikan:

JAMBI - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsder hukuman enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp7,6 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi gagal bayar senilai Rp310 miliar.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Albert Roni Santoso menyatakan terdakwa Yunsak El Halcon diyakini terbukti bersalah dalam surat dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa tidak bisa mengelak dari kesalahan prosedur dalam pembelian surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas untuk investasi Bank Jambi.

Fakta persidangan terungkap kasus terdakwa El Halcon melakukan pembelian saham tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran namun kenyataannya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi sehingga negara mengalami kerugian dan harta terdakwa bertambah yang diperoleh dari uang transaksi.

Hal yang memberatkan atas tuntutan JPU adalah terdakwa dalam persidangan adalah tidak koperatif dan berbelit belit saat memberikan keterangan di persidangan sedangkan hal yang meringankan diantara tidak pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam surat dakwaannya JPU terungkap di persidangan bahwa 2017-2018 dengan sengaja membeli Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas, berupa MTN tahap I dan II pada 2017 senilai Rp50 miliar dan kemudian MTN tahap III Rp48 miliar sedang MTN V tahap I tahun 2018 senilai Rp100 miliar kemudian tahap II Rp32 miliar.

Pada kasus ini untuk pencairan dana tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP atau tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian serta tidak juga menerapkan manajemen risiko proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat bank bertransaksi.

Sidang juga terungkap tidak ada surat penawaran secara tertulis dari PT MNC Sekuritas, serta tidak melaksanakan pengawasan atau pemantauan terhadap satuan kerja independen terhadap transaksi pembelian MTN dan tidak diamanatkan dalam SOP internal bank berupa Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor 40 Tahun 2012.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 2 ayat (1) yaitu penyediaan dana oleh bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.