Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, dinyatakan bersalah di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Sehingga, majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 milair sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," ungkapnya.

Terdakwa Anang Achmad Latif diyakini telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Perbuataannya dianggap telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jucnto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusan itu, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan untuk Anang Achmad Latif. Untuk hal memberatkan, ia dinilai tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.

"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," sebutnya.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Anang Achmad Latif dianggap berprilaku sopan selama persidangan.

"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga," kata Hakim Fahzal.

Putusan atau vonis majelis hakim itu tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.