Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), Anang Achmad Latif, dinilai bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 tahun.

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anang Achmad Latif juga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sehingga, mantan Dirut BAKTI itu juga dituntut dengan sanksi denda Rp1 miliar. Bila tak memiliki kemampuan, diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Selain itu, Anang juga dibebakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," kata jaksa.

Anang Achmad Latif diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan kuasa pengguna anggaran (KPA) didakwa menerima uang Rp5 miliar dari proyek BTS 4G.

Selain itu, ada juga beberapa terdakwa lainnya seperti Johnny G. Plate, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki yang juga menerima uang dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.