Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan hakim konstitusi terlapor tidak bisa mengajukan banding terhadap putusan etik dan sanksi MKMK yang dibacakan hari ini.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang lebih dahulu menjelaskan tentang sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi terlapor oleh MKMK berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Yang berlaku yang diputuskan. Kami sudah dijelaskan, kami sama pendapat ini. Kalo sanksinya adalah bagaimana ditentukan dengan PMK: pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka itu diharuskan, diberi kesempatan untuk majelis banding, yang majelis banding dibentuk berdasarkan PMK," kata Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 7 November.

Namun, MKMK berpendapat adanya banding membuat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi dalam putusan MKMK menjadi tidak pasti. Menimbang tahapan dan jadwal Pemilihan Umum 2024 yang sudah disepakati di depan mata, MKMK pun mengambil sikap terkait hal itu.

"Membuat putusan Majelis Kehormatan (MKMK) tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, yang tidak terpercaya," tuturnya

Atas dasar itu, MKMK mengatakan terhadap putusan MKMK hari ini, upaya hukum tidak lagi terbuka. Maka MKMK menegaskan dalam jangka waktu dua hari harus digelar pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang terbukti konflik kepentingan melanggar etik berat dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman kepala daerah.

"Nah untuk itulah, kami memutuskan berhenti dari ketua, sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku, karena dia tidak berlaku, maka keputusan MKMK mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus diadakan pemilihan," ujar Jimly.