Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud tak menyangka MKMK seberani itu dalam menjatuhkan putusan.

"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 8 November.

Awalnya, bakal calon wakil presiden ini menduga MKMK hanya menjatuhkan sanksi teguran keras atau skors selama 6 bulan tak bisa memimpin jalannya sidang di MK. Namun, kenyataannya berbeda.  

Faktanya, sambung Mahfud, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa kemarin.

"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," kata Mahfud.

Dengan sanksi pemberhentan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tak boleh memimpin sidang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Dengan sanksi pemberhentian, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," demikian Mahfud.