JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melanggar etik dalam putusan terkait batas usia capres cawapres.
"Itu patut kita hormati sebagai instrumen dalam menjaga perilaku etik dan kehormatan hakim yang memang diberikan kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim MK," ujar Sudding kepada wartawan, Rabu, 8 November.
Menurut Sudding, atas putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ketua MK dan tidak diperbolehkan menangani sengketa pemilu, maka seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim MK.
"Sebagai hakim yang dicabut sebagian kewenangannya oleh MKMK maka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri," katanya.
Atau, tambah Sudding, lembaga pengusulnya dapat menarik Anwar Usman sebagai hakim MK. Karena secara moral sikap kenegarawanan, integritas dan profesionalisme adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah tercederai.
BACA JUGA:
"Dan kepercayaan publik tergerus kalau yang bersangkutan masih sebagai hakim MK," kata legislator PAN itu.