JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Tapi TPN menyayangkan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak diberhentikan sebagai hakim.
“Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK tetapi diberhentikan juga sebagai Hakim MK,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.
Meski begitu, Arsjad bersyukur Anwar tidak lagi bisa menangani sengketa terkait pemilihan umum (pemilu).
“MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
BACA JUGA:
MKMK dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.
Salah satu kesimpulan MKMK disebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Selain itu, dia terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.