Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Arsjad Rasjid minta masyarakat mengawasi proses Pilpres 2024. Dari mulai kampanye hingga pengambilan suara di tempat pemungutan suara (TPS) semua harus dijaga.

“Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut menjaga demokrasi. Awasi dan kawal proses pilpres dan kampanye, awasi dan kawal proses pengambilan suara di TPS,” kata Arsjad dalam konferensi pers di gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.

“Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi. Kita akan back up dan berjuang bersama, kita berjuang bersama,” sambungnya. 

Arsjad menyebut seruan ini didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia capres dan cawapres yang ujungnya membuat Anwar Usman dicopot sebagai Ketua. Katanya, ketok palu yang membuat Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dianggap sebagai luka demokrasi. 

Sehingga, publik harus mengawasi Pilpres 2024 dengan maksimal. “Rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini,” tegasnya.

“Meski begitu kita tidak mau larut dalam keadaan. Kita fokus ke depan untuk apa yang perlu dilakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis,” sambung Arsjad.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

MKMK dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Salah satu kesimpulan MKMK disebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, dia terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.