Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut pihaknya tak bisa mengubah kembali atau mengoreksi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Meskipun, semua hakim konstitusi menerima sanksi.

Dengan demikian, putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres-cawapres masih berlaku.

Hal ini diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membaca putusan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Dalam hal ini, MKMK menjatuhkan sanksi kepada semua hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi akibat bocornya informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dari kesalahan tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada semua hakim konstitusi.

MKMK juga memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitsusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ungkap Jimly.

Saat amar putusan pemberhentian paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini dibacakan, sejumlah pelapor yang hadir di ruang sidang seketika bertepuk tangan.

MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.