Bagikan:

JAKARTA - Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengatakan gugatan hasil Pilpres 2024 harusnya bisa jadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kredibilitasnya. Apalagi setelah adanya pelanggaran etik yang dilakukan eks Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Keponakannya itu kekinian menjadi wakil presiden terpilih mendapampingi Prabowo Subianto.

“Dan saya kira ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya setelah dulu ada putusan MKMK, setelah juga kita melihat penyelenggara mendapatkan hukuman etik,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret.

“Tentu saja kita harus mengembalikan kredibilitas demokrasi kita menjadi jauh lebih baik,” sambungnya.

Ganjar berharap hakim MK yang akan mengadili gugatan hasil pemilu ke depan bisa memberikan kesempatan bagi timnya membuktikan sejumlah kecurangan yang didengarnya. Sehingga, muruah demokrasi ke depan bisa kembali.

“Untuk itu tim akan segera mendaftarkan itu (gugatan, red) dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita, MK lah yang nanti mengadili ini dengan baik,” tegas eks Gubernur Jawa Tengah ini.

Sementara itu, Mahfud MD yang merupakan cawapres nomor urut tiga menyatakan pihaknya bukan mencari kemenangan lewat jalur MK. Katanya, pengajuan gugatan semata-mata untuk mencegah berulangnya proses perusakan demokrasi dan hukum.

“Kita ingin mewariskan ke generasi yang akan datang jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum,” kata Mahfud dalam kesempatan yang sama.

“Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang. Kalau mau pemilu, anda (yang penting, red) dekat dengan kekuasaan dan punya duit. Hanya itu, lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat tidak bisa tampil untuk ikut mengurusi negara,” pungkas eks Ketua MK itu.