Bagikan:

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan Amy BMJ tak hanya melaporkan pedangdut Tisya Erni ke Polda Metro Jaya. Ia turut mengadukan suaminya WMG ke Polda Metro Jaya kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pelapornya sama saudari BMJ, namun terlapornya hanya satu, saudara WMG. Peristiwa pidana yang dilaporkan adalah kekerasan perlakuan salah dan atau kekerasan psiskis dalam keluarga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Kamis, 21 Maret.

Pelaporan itu dilakukan Amy pada 22 Januari. Saat ini, perkembangan penanganan kasus itu masih di tahap penyelidikan.

Polisi masih mencari alat bukti untuk mengungkap dan menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana.

"Itu peristiwa yang dilaporkan. Jadi ini dua-duanya berjalan," kata Ade.

Diketahui, Amy melaporkan Tisya Erni ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Maret. Pelaporan itu terkait dua dugaan tindak pidana yakni perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Perkembangan penanganan kasus itu, penyelidik sudah meminta keterangan Amy dan asisten pribadinya beberapa waktu lalu.

Kemudian, penyelidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat.

Kasus ini berawal viralnya Amy di media sosial karena menyampaikan permasalahan rumah tangganya. Dikatakan, bila suami dan anak-anaknya direbut oleh Tisya Erni.

Sebab, pedangdut itu disebut berselingkuh dengan suaminya. Namun, Amy tak terlalu memperdulikan hal itu.

Fokus utamanya memperjuangkan anak-anaknya agar bisa kembali ke pangkuannya. Terlebih, anak bungsunya masih berusia empat bulan.