Bagikan:

JAKARTA - Warga Negara (WN) asal Korea Selatan (Korsel), Amy memenuhi panggilan pemeriksan sebagai pelapor kasus dugaan perzinahan di Polda Metro Jaya, hari ini.

Dalam pelaporan yang dibuatnya, Tisya Erni, merupakan pihak pelapor. Bahkan, pedangdut itu turut diduga melakukan tindak pidana menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Amy yang nampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan putih itu datang bersama seorang wanita.

Diduga, wanita itu merupakan asisten pribadi Amy yang juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Tak ada pernyataan apapun dari keduanya.

Mereka memilih bungkam dan terus berjalan untuk masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Polda Metro Jaya diketahui menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sekitar pukul 13.00 WIB.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 18 Maret.

Pemeriksaan kedua sedianya sudah dijadwalkan beberapa hari sebelumnya. Tapi karena alasan tertentu sehingga diagendakan ulang.

"Setelah sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan asisten pelapor dan pelapor karena pelapor masih di lusr negera akhirnya jadwal ulang dan disepakati besok. Akan datang pelapor yang juga korban," kata Ade.

Tisya Erni dilaporkan Amy ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Maret. Pelaporan itu terkait dua dugaan tindak pidana yakni perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Pada pelaporan itu tak hanya Tisya Erni yang menjadi terlapor. Dikatakan, ada seorang lainnya yang turut dilaporkan.

"Terlapornya dua orang saudara WMG dan saudari ES alias TE," sebutnya.

Kasus ini berawal viralnya Amy di media sosial karena menyampaikan permasalahan rumah tangganya. Dikatakan, bila suami dan anak-anaknya direbut oleh Tisya Erni.

Sebab, pedangdut itu disebut berselingkuh dengan suaminya. Namun, Amy tak terlalu memperdulikan hal itu.

Fokus utamanya memperjuangkan anak-anaknya agar bisa kembali ke pangkuannya. Terlebih, anak bungsunya masih berusia empat bulan.