Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Basri Baco menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pengalihan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk dialihkan menjadi penggratisan sekolah swasta di Jakarta.

Namun, bukan semua sekolah swasta. Baco mengusulkan hanya siswa di sekolah swasta grade C dan D yang digratiskan. Sebab, menurut dia, seluruh siswa di sekolah tersebut merupakan kalangan tidak mampu.

"Fakta hari ini, 50 persen di (sekolah) negeri itu orang mampu dan gratis. Sedangkan di swasta sekolah yang grade C dan D 100 persennya orang yang tidak mampu dan bayar. Jadi sangat tidak adil," kata Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 Maret.

Baco menjelaskan, alasan usulan sekolah gratis di Jakarta khususnya pada lembaga pendidikan swasta ditengarai dari banyaknya kasus ijazah-ijazah yang ditahan di sekolah lantaran siswa tersebut tak bisa melunasi biaya pendidikannya.

Lagipula, Baco memandang, dari pengalihan anggaran penyaluran KJP menjadi sekolah gratis, bantuan pendidikan tak lagi menuai kisruh karena sasaran yang tidak tepat.

"Faktanya itu banyak sekali masalah terkait KJP. Tidak tepat sasaran, tidak adil, dan tidak merata. Daripada begitu, mending kita bikin gratis aja sekalian," jelas Baco.

"Jadi, sekolah negeri pakai PPDD bagi yang rumahhya deket. Bagi yang pintar, punya prestasi, dan miskin itu dengan kuota juga bisa di sekolah negeri. Lalu yang tidak di sekolah negeri, silakan cari sekolah swasta yang dekat rumah dan enggak perlu bayar," lanjutnya.

Baco melanjutkan, selisih anggaran sekolah gratis untuk swasta grade C dan D juga tidak terpaut jauh dengan dana KJP. Paling banyak, Pemprov DKI hanya perlu menambah anggaran Rp1 triliun.

"Contoh, KJP kita habisnya berapa? Rp4 triliun. Ini mungkin tinggal menambah jadi Rp4 triliun 800 juta atau Rp5 triliun, tapi urusan selesai. Lo mau anak siapa, lo mau tinggal dimana, status lo apa, selama lo ingin sekolah, bisa sekolah," imbuhnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI telah menampung usulan sekolah gratis yang diambil dari pengalihan dana KJP tersebut. Namun, usulan ini masih dikaji dengan berbagai pertimbangan.