JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menghadapi banding Hakim Konstitusi Anwar Usman atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.
“Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan [Anwar Usman], itu yang kita respons,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono dilansir ANTARA, Rabu, 28 Agustus.
Fajar mengatakan, MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
“Enggak. Kemarin enggak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi,” katanya.
MK sebelum membaca utuh salinan putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Jakarta, sempat menyatakan akan mengajukan banding. Kesepakatan bakal mengajukan banding itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu (14/8).
“Waktu itu ‘kan sebelum membaca putusan secara utuh. Salinan putusan, pertimbangan hukum [atau] ratio decindeni-nya belum kita baca utuh. Bahkan, kemudian, kita sudah mau melaksanakan putusan itu dengan melaksanakan perintah-perintah putusan PTUN itu, tapi kemudian perkembangan terakhir, penggugat (Anwar Usman) banding, ya, tentu itu harus kita ikuti mekanismenya,” ucap Fajar.
Fajar mengatakan tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman.
Di sisi lain, dia juga memastikan tidak ada konflik yang terjadi di antara hakim konstitusi.
“Enggak ada [konflik], semuanya jalan. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus,” tutur dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dirinya atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Periode 2023–2028.
Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024. Ia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.
“Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Diketahui, PTUN Jakarta dalam amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal atau tidak sah.
Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK.