JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Achmad Anang Latif, kompak 'melawan' putusan majelis hakim dengan mengakukan banding di kasus dugaan korupsi proyek korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Johnny G Plate sedianya divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, Achmad Anang Latif dijatuhi sanksi pidana 18 tahun.
"Jadi terhadap putusan ini, terdakwa punya hak untuk pikir pikir selama 7 hari atau menyatakan banding, atau bagaimana? silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November.
"Kami pasti banding YM, hari ini," ujar pengacara Achmad Anang Latif.
"Banding Yang Mulia, hari ini juga," timpal pengaca Johnny G Plate.
Berbeda dengan kedua terdakwa, kubu Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto memilih pikir-pikir dulu sebelum menentukan langkah hukumnya. Mereka memiliki waktu 7 hari sebelum memastikannya.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata pengacara Yohan.
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," timpal Hakim Fahzal.
Johnny G Plate divonis sanksi pidana penjara selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, mantan Menkominfo ini juga dijatuhi sanksi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk terdakwa Anang Achmad Latif dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
BACA JUGA:
Sementara Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.