Bareskrim Berangkat ke Indramayu, Periksa Panji Gumilang Soal TPPU
Panji Gumilang (peci hitam) jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan dan yayasan besok Kamis, 9 November.

Proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang bakal berlangsung di Indramayu, Jawa Barat.

"Sementara dijadwalkan di Indramayu," ujar Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y De Deo saat dihubungi, Rabu, 8 November.

Penyidik sedianya berencana memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Bareskrim Polri. Namun, dibatalkan karena alasan tertentu.

Panji Gumilang saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 30 Oktober.

Selain itu, pada pemeriksaan nanti, Panji Gumilang akan digali keterangannya tentang beberapa hal, dua di antaranya seputar aliran dana hasil dari kejahatan yang dilakukannya.

“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” kata De Deo.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU