Bantu Bongkar Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Ucapkan Terima Kasih ke Erick Thohir
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir karena telah membantu pihaknya membongkar kasus mega korupsi di perusahaan pelat merah yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).

"Terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erick Thohir, atas kontribusi dan kerja samanya. Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022, Sabtu, 1 Januari.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan sepanjang 2021 pihaknya telah menangani 1.852 perkara korupsi. Dua diantaranya adalah kasus Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, kata Burhanuddin, Kejagung menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga akhirnya berstatus narapidana.

"Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negara sangat fantastis hingga puluhan triliun rupiah dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada pelakunya," tuturnya.

Seperti diketahui, dari korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun. Dalam kasus Jiwasraya, Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hari Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Dirketur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Heru dan Benny juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Majelis hakim menilai keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.

Sementara, pada kasus Asabri, negara dirugikan Rp22,78 triliun. Dalam kasus Asabri, Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati, jaksa meyakini Heru bersama-sama sejumlah pihaknya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara. Selain itu, Heru Hidayat juga dituntut hukuman uang pengganti senilai Rp12,434 triliun.

Berbeda dengan Heru Hidayat sejumlah pihak lain yang diyakini Jaksa bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus Asabri khususnya dari jajaran direksi PT Asabri mendapat ancaman hukuman yang lebih. Seperti, Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dituntut jaksa dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp17,9 miliar.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun, ditambah denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp453,7 juta.

Selanjutnya, Direktur Investasi dan keuangan PT Asabri periode Juli 2014 hingga Agustus 2019 Hari Setianto dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah denda Rp650 subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaya dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp750 subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp64,5 miliar.