Polres Jaktim akan Pidanakan Pengelola Kafe yang Kerap Langgar Jam Operasional dan Prokes
Razia di salah satu kafe dan diskotik di Kawasan DI Pandjaitan Jakarta Timur/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan akan memberikan sanksi tegas berupa ancaman pidana bagi pemilik dan pengelola tempat hiburan malam kafe dan diskotik yang kerap melanggar aturan perintah. 

Hal itu disampaikan Kapolres saat masih menemukan adanya pelanggaran secara berulang di kafe Hunter yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar dan kafe Sirma di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

"Jika mereka tidak mau diimbau sekali, dua kali, tiga kali, kita lakukan peneggakkan hukum," kata Kapolres kepada VOI, Minggu 19 Desember. 

Pada hasil operasi terhadap kedua kafe tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran melebihi jam operasional dan pengelola masih mencoba buka kembali tempat usaha ketika petugas lengah. 

"Ini tidak patut dicontoh, untuk kepentingan pribadi sedangkan ada bahaya dari kerumunan yang mereka ciptakan," katanya. 

Seperti diketahui, keberadaan kafe Hunter di Jalan DI Panjaitan, dan kafe Sirma di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang belum menutup aktivitas operasionalnya. Hal itu membuat petugas geram.

Petugas juga mengultimatum akan menutup permanen jika kembali melanggar. Pasalnya, tempat tersebut kerap kali melakukan pelanggaran dan terkesan beroperasi secara kucing-kucingan jika petugas datang. Seperti yang terjadi pada razia Minggu 19 Desember dini hari. 

Meski tempat tersebut didatangi petugas karena melebihi jam operasional, namun pengunjung dan pekerja justru keluar meninggalkan tempat tersebut. Mereka mengumpat untuk mengelabui petugas agar pergi, dan mereka Kembali setelah aparat pergi. 

"Ada aturan-aturan sanksi, termasuk penegakkan hukum. Iya (pidana). Berarti mereka menghalang-halangi penanganan pengendalian wabah itu ada undang-undangnya," ujar Kombes Pol Erwin.