Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Second Floor Bar and Club di Kemang, Jakarta Selatan. Sebab, kafe atau tempat hiburan itu melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional.

"Dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari.

Penyegelan itu bermula ketika tim menggelar patroli penegakan prokes saat PPKM Level 3 di DKI Jakarta pada Senin, 7 Februari. Saat itulah, Second Floor Bar and Club kedapatan masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.

Kemudian, anggota menegur pengelola Second Floor Bar and Club. Sedangkan anggota lainnya melakukan tes swab antigen kepada para pengunjung.

"Petugas melakukan Swab Tes Antigen dan cek urine secara random terhadap 13 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba," kata Mukti.

Dengan adanya pelanggaran itu, polisi memutuskan untuk menyegel tempat hiburan tersebut. Sebab, pelanggaran yang dilakukan dapat memicu penambahan kasus COVID-19.

"Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," kata Mukti.