JAKARTA - Outlet Holywings Gatsu Club V di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan telah kembali beroperasi. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin operasional seluruh outlet Holywings di Jakarta beberapa bulan lalu.
Dini hari tadi, aktivitas di Holywings Gatsu Club V telah kembali ramai. Sejumlah kendaraan berjejer di halaman parkir bangunan tersebut. Desainnya pun telah berubah dan nama bangunan berganti menjadi W Superclub.
Suara musik dari dalam gedung itu juga terdengar sampai ke luar. Dilihat dalam akun Instagram @wsuperclub, tertera tulisan "by HWG" yang berarti bahwa klub mereka merupakan manajemen Holywings Group.
Saat dihubungi, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan bahwa segel outlet Holywings memang telah dicabut. Pencabutan segel ini berdasarkan permohonan pihak Holwyings kepada Satpol PP DKI.
"Pelepasan segelnya, iya (sudah dibuka). (Segel yang dicabut semua (outlet Holywings) yang sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 1 November.
Arifin menjelaskan, Holywings meminta segel outlet mereka untuk dibuka kembali agar bisa melakukan perawatan properti yang ada di dalam gedungnya.
Namun, Arifin enggan menanggapi soal kegiatan operasional yang kembali dilakukan pada gedung Holywings. Kata dia, perizinan operasional merupakan wewenang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
"Kalo buka, tanyanya sama Parekraf. Satpol PP kan udah selesai di penindakan penutupan. Kalau dia (Holywings) berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda, dengan dilengkapi semua perizinan, ya dimungkinkan sesuai aturan," jelas Arifin.
Pada 28 Juni lalu, ratusan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke dua belas outlet Holywings di Jakarta untuk melakukan penyegelan di gedung yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Di lokasi, petugas menempelkan spanduk dan stiker penyegelan di depan gedung. Spanduk dan stiker tersebut berisi tentang pengumuman penutupan dan pelarangan kegiatan usaha di masing-masing gerai holywings.
Penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, ternyata beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi surat keterangan pengecer (SKP) minuman beralkohol. Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Tim menemukan hanya tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki SKP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan, beberapa outlet Holywings yang ada, tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, banyak yang belum memiliki perizinan. Yang ada izin pun, ternyata pada pelaksanaanya juga terjadi penyalahgunaan perizinan," tutur Arifin.
BACA JUGA:
Namun, Arifin mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan untuk bisa mengajukan izin operasional kembali, meski nomor induk berusaha (NIB) terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan.