Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menutup tiga outlet Holywings di wilayahnya. Buntut

"Hari ini dikirim surat untuk pengelola tiga Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang. (Ditutup) Ada di Gading Serpong, BSD dan Lippo Karawaci," kata Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Rabu, 29 Juni.

Zaki mengatakan alasan tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup lantaran mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

"Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya," katanya

Berangkat dari aturan itu, Pemkab Tangerang, kini tengah mengirimkan surat ke pengelola tiga Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tegas Zaki.

Pantaun VOI, pukul 11.02 WIB, di Holywings Lippo Karawaci terlihat tidak ada spanduk atau stiker penyegelan di tempat tersebut.

Nampak logo Hollywings yang sebelumnya berada di bagian depan bangunan, sudah tidak terlihat. Hanya tersisa hiasa-hiasan dari Holywings di bangunan tersebut.

Selain itu ada beberapa petugas keamanan dari holywings yang berjaga. Mereka berpaikan coklat dengan menggunakan masker.

Lampu-lampu di dalam ruangan nampak dari luar terlihat gelapa. Hal ini terlihat tidak ada aktivitas di dalam bangunan tersebut.

Tanjung, salah satu warga di lokasi, mengatakan bila dirinya masih melihat logo Holywings itu tadi malam, Selasa, 28 Juni. Namun ia baru mengetahui kalau saat ini telah dicopot.

"Padahal tadi malam lewat, masih ada loh logonya," kata Tanjung