Samuel Hutabarat Bentak Kombes Leonardo Simatupang yang Tolak Buka Peti Jenazah: Bapak Kan Orang Batak!
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (Foto Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menolak menandatangani berita acara penyerahan jenazah sebelum bisa melihat wajah putranya. Bahkan sempat terjadi perdebatan tinggi antara Samuel dengan Kombes Leonardo Simatupang.

Begitu mendengar kabar kematian putranya, Samuel Hutabarat dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bergegas balik ke Jambi. Saat itu, mereka sedang ada di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Namun dalam perjalanan, Samuel sudah wanti-wanti keluarga di Jambi supaya jangan melakukan apapun tanpa persetujuan dari dirinya.

Begitu tiba di Jambi, peti berisi jenazah Brigadir J sudah tiba di rumah duka. Rumah juga sudah dipenuhi beberapa anggota Provost.

Kombes Leonardo David Simatupang lalu datang menemui Samuel Hutabarat bermaksud menyerahkan surat penyerahan peti jenazah. Namun ditolak oleh Samuel Hutabarat sebelum dia bisa melihat wajah jenazah Brigadir J yang sudah terbujur kaku di dalam peti.

"Ini apa?" kata Samuel Hutabarat saat disodorkan surat berita acara.

Hal ini terungkap ketika Samuel dan Rosti dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa 1 November.

"Saya sampai suruh orang sekitar saya untuk baca karena saya nggak sanggup," lanjut Samuel.

Samuel menolak menandatangani sebelum bisa membuka dan mengetahui isi peti jenazah itu.

"Saya tidak tahu apakah di dalam itu anak saya atau bukan. Syukur kalau iya, kalau bukan? Kalau saya belum lihat, saya tidak mau tanda tangan," jelas Samuel.

Kombes Leonardo David Simatupang lalu menyampaikan berbagai argumen supaya niatan keluarga Brigadir J bisa gagal. Namun Samuel bersikukuh.

"Ini kan sudah divisum dan diformalin. Nanti kalau dibuka, formalinnya jadi tidak bekerja," kata Kombes Leonardo David Simatupang saat itu.

"Bapak kan orang batak, tahu kalau ada yang meninggal diformalin berhari-hari tidak apa-apa," balas Samuel.

Singkat cerita keluarga akhirnya diperbolehkan membuka peti jenazah. Namun dibatasi hanya sebatas dada saja.

Hingga pukul 11.05 WIB, sidang masih berlangsung. Saksi yang dihadirkan adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.