Bagikan:

JAKARTA - Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan disebut sempat melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah informasi itu.

"Tidak benar ada larang (melarang membuka peti jenazah, red)," ujar Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli.

Menurutnya, Karo Paminal bertemu keluarga hanya pada saat prosesi pemakaman. Kareenanya, tidak mungkin Brigjen Hendra sempat melarang keluarga membuka peti jenazah.

Pertemuan jenderal bintang satu itu dengan pihak keluarga Brigadir J disebut sebatas membicarakan prosesi pemakaman. Dibicarakan juga mengenai permintaan mutasi Bripda LL yang notabene adik dari Brigadir J.

"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ungkap Leo.

Leo menegaskan dirinya yang memimpin penyerahan jenazah ke pihak keluarga. Karena itu, dipastikan tidak ada larangan apa pun kepada keluarga Brigadir J.

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leo.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J mendorong Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan untuk dicopot. Sebab, dia dianggap melakukan tindakan tak sesuai prosedur.

Karo Paminal dianggap melanggar asas keadilan. Dia disebut melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang, red) membuka peti mayat," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan