Bagikan:

JAKARTA - Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Benni Aguscandra buka suara soal kembali beroperasinya outlet Holywings Gatsu Club V dengan nama berbeda, W Superclub.

Benni membenarkan, W Superclub telah melakukan pengajuan izin usaha kepada Pemprov DKI. Izin telah diterbitkan lewat online single submission (OSS) sekitar bulan Juli atau Agustus.

Namun, Benni menegaskan perusahaan ini memiliki manajemen yang berbeda dengan Holywings yang izinnya telah dicabut.

"Pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings. Si pemilik bangunan (bekas outlet Holywings Gatsu), sudah memutuskan kontrak dengan Holywings. Ya, silakan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," kata Benni kepada wartawan di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 November.

Benni menguraikan, manajemen Holywings yang lama tidak lagi boleh menjalankan usahanya lantaran sudah tidak lagi memiliki nomor induk berusaha (NIB). Namun, mereka masih bisa membuat mengajukan NIB baru dengan jenis perusahaan baru.

"Semuanya kan sudah dicabut, izin 12 (outlet) Holywings Group di Jakarta itu dicabut, dibatalkan NIB-nya. Jadi, enggak boleh lagi (beroperasi) kan. Dia harus membuat NIB baru. Artinya, perusahaan baru kan ya. Jdi kalau perusahaan baru, ya silakan aja. Orang mau usaha, kan," ungkap Benni.

Outlet Holywings Gatsu Club V di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan telah kembali beroperasi. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin operasional seluruh outlet Holywings di Jakarta beberapa bulan lalu.

Dini hari tadi, aktivitas di lokasi itu telah kembali ramai. Sejumlah kendaraan berjejer di halaman parkir bangunan tersebut. Desainnya pun telah berubah dan nama bangunan berganti menjadi W Superclub.

Suara musik dari dalam gedung itu juga terdengar sampai ke luar. Dilihat dalam akun Instagram @wsuperclub, tertera tulisan "by HWG" yang berarti bahwa klub mereka merupakan manajemen Holywings Group.

Pada 28 Juni lalu, ratusan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke dua belas outlet Holywings di Jakarta untuk melakukan penyegelan di gedung yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Di lokasi, petugas menempelkan spanduk dan stiker penyegelan di depan gedung. Spanduk dan stiker tersebut berisi tentang pengumuman penutupan dan pelarangan kegiatan usaha di masing-masing gerai Holywings. Penyegelan itu dilakukan usai Pemprov DKI mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta.