Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal bersurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan ODIN Bar. Surat itu berisi rekomendasi pemberian sanksi kepada ODIN Bar.

"Iya, kita menyurat ke Pemda," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada VOI, Jumat, 4 Februari.

ODIN Bar tercatat sudah empat kali melanggar aturan batas waktu operasional. Tiga kali pelanggaran di antaranya terjadi pada 2021 dan satu kali pada 3 Februari 2022.

Sementara untuk sanksi pidana, Mukti masih melakukan pendalaman. Sejumlah pemeriksaan pun dilakukan.

"Kita masih dalami untuk tindak pidananya," kata Mukti.

Ada pun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis dini hari.

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Mukti.

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif COVID-19.

"Satu orang yang reaktif COVID-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.