Langgar Prokes Selama PPKM, 3 Pemilik Kafe dan 1 Pengusaha Tempat Hiburan di Padang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi saat mengungkap kasus pelanggaran prokes (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SUMBAR - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan empat pemilik usaha di Kota Padang sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah penyakit menular.

"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta," kata Imam dalam rilis kasus di Mapolda Sumbar, Padang, Antara, Jumat, 23 Juli.

Adapun keempat pelaku usaha yaitu OH pemilik Kafe DD, AH pemilik Kafe NN, SK pemilik kafe MCH dan KI pemilik tempat hiburan dan biliard milik. "Keempat tempat usaha tersebut ada di Kota Padang," kata dia.

Ia mengatakan sejak 3 Juli-20 Juli pemerintah menetapkan tiga daerah di Sumatera Barat harus menerapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri 2021.

Nah, dalam masa tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan,pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan. 

Ia menyebutkan Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.

"Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan," kata dia.

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat.

"Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang berjalan dinamis.

"Kita di Sumbar memiliki Perda Nomor 6 202 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang dijalankan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian. Dalam pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi," kata dia.