JAKARTA - Dua pemilik Kafe Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk petugas masih beroperasi dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri (Pasutri). Satu orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Nigeria dan seorang lagi warga Bekasi, Jawa Barat.
"Tim melakukan penyidikan, menetapkan dua tersangka dalam kegiatan itu, yaitu Mr PB (48) dan Saudari AS (43) sebagai pemilik kafe tersebut, mereka adalah suami-istri," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara dilansir dari Antara, Senin, 5 Juli.
Dalam penggerebekan di lokasi resto, polisi turut mengamankan 81 orang. 60 diantaranya adalah WNA yang mengikuti acara kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BACA JUGA:
Di kafe itu, ada tamu yang menyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum dan lain sebagainya. "Ramai pengunjung kafe, hiburan malam," katanya.
Polisi langsung menertibkan tempat tersebut, kemudian melakukan tes usap PCR kepada pengunjung. Hasilnya, tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir di kafe tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pekerja dan pengunjung kafe tersebut disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Sementara terhadap pemilik kafe, polisi juga mengenakan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 160. Pemilik kafe diduga menghasut orang lain untuk tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 ini.
"Ancamannya (terhadap PB dan AS) enam tahun penjara," kata Nasriadi.