Bagikan:

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak pemilik usaha di daerah itu yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan ketiga kafe itu adalah Kafe Tara Kopi, Kafe Foursides Coffe dan Situ Party yang berada di Kecamatan Padang Timur, Padang Selatan dan Padang Barat.

"Tempat ini belum memilik Scan QR Code PeduliLindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha, serta pengunjungnya melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitasnya," kata Mursalim dikutip Antara, Kamis, 3 Maret.

Selain itu di lokasi masih banyak ditemukan pelanggaran. Untuk itu, mereka diminta menghadap PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Senin pekan ini.

"Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran," kata dia.

Mursalim mengatakan pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19, serta pencegahan varian baru yaitu Omicron, sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021.

Selain itu menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat Kota Padang yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan.

"Kita kembali berada di level tiga tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia.