PADANG - Kepala Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Mursalim mengatakan sejumlah kafe di daerah ini masih abai menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan.
“Pengelola kafe dan sejumlah tempat tongkrongan anak muda lainnya akan mendapat peringatan keras dari Satpol PP Padang karena PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga, 17 Januari,” kata dia dilansir Antara, Minggu, 16 Januari.
Ia mengatakan Satpol PP terus melakukan pengawasan tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, termasuk warung kopi yang lagi tren di Kota Padang.
Menurut dia, warung kopi perlu diawasi dan dibina agar jangan sampai menimbulkan aktivitas berkerumun di lokasi tersebut.
BACA JUGA:
Selain itu, katanya, pengunjung yang abai protokol kesehatan dan viral di media sosial jangan sampai kembali terulang.
“Kita lakukan penertiban dan pengawasan pada Sabtu, 14 Januari malam dan salah satunya Kafe Flambo yang baru buka. Sementara Kafe Mungkin Esok akan kembali dipanggil pada Senin, 17 Januari karena masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku,” kata dia.
Ia mengatakan jika masih melakukan tindakan pelanggaran maka tempat tersebut bisa berujung penutupan untuk selamanya.
“Kita sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, namun kita berharap kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada karena jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021, maka Satpol PP akan ditindak tegas,” kata dia.