Tak Main-main, Wali Kota Bandarlampung akan Cabut Izin Usaha Pelanggar PPKM
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memantau jam operasional lokasi usaha di kota setempat. Rabu, (16/2/2022). (ANTARA/Ho)

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan, akan mencabut izin usaha para pengusaha bila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, dilansir Antara, Rabu, 16 Februari.

Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran menaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.

"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.

"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapannya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko COVID-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran COVID-19, pada diktum ke delapan mengatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Instruksi Wali Kota Bandarlampung ini pun berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.