Siap Terapkan PPKM Darurat Hingga ke Kelurahan, Walkot Lampung  Eva Dwiana Tunggu Instruksi Mendagri Tito
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung siap tarik rem alias  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat.

"Kita sedang tunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri serta Surat Resmi dari Pemprov Lampung terkait PPKM darurat ini, sebab hanya baru secara lisan diberitahukannya," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana di Bandarlampung, Jumat, 9 Juli dilansir dari Antara

Dengan PPKM darurat pihaknya akan mengetatkan lagi prokes. Tidak hanya di jalan-jalan protokol yang menjadi sentra keramaian namun hingga ke kelurahan.

"Mungkin kemarin-kemarin semua aktivitas memang dibatasi tapi masih ada kelonggaran tapi sekarang kita ketat kan lagi apalagi nanti tim Yustisi yang turun," kata dia.

Ia pun meminta kepada semua elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pemkot selama penerapan PPKM darurat ini sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah dan dapat masuk ke zona aman COVID-19

Eva sempat kaget bahwa Kota Bandarlampung diminta menerapkan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat. Padahal upaya maksimal sudah dilakukan pemkot serta Forkopimda dalam penanggulangan dan pencegahan COVID-19.

"Ini di luar dugaan kami, tapi hal ini pun dapat jadi pemicu Forkopimda untuk lebih baik lagi dalam mengimbau dan memperketat prokes masyarakat. Kita sekarang tidak bisa main-main lagi," kata dia.

Kedepan, Pemkot akan membahas skema penerapan PPKM darurat dengan pihak-pihak terkait sambil menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung.

"Secara lisan Pemerintah Pusat minta Senin diterapkan, tapi instruksi resmi belum kami terima, begitu pula dari Pemprov Lampung. datail skema lebih lanjut PPKM darurat ini masih akan dirapatkan," kata dia.