Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong bermodus obligasi ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, kerugiannya mencapai Rp52 miliar.

"Kerugian daripada 12 para korban kurang lebih Rp 52 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddan Sitorus kepada wartawan, Senin, 20 Juni.

Pada pelaporan itu, pihak terlapor disebut melancarkan aksinya dengan cara menawarkan produk investasi berbentuk kupon obligasi.

Bahkan, mengklaim bahwa investasi yang ditawarkan aman dan legal karena sudah mengantongi izin dari pihak terkait.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, semua penawaran yang disampaikan di awal tak sesuai. Sebab, tidak ada keuntungan yang dapat.

"Para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi. Sehingga memang ada ketidaksesuaian," ungkapnya.

Dengan dasar itulah, mereka memutuskan untuk membuat laporan. Bahkan, ada beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam pelaporan tersebut.

"Jadi dalam laporan ini kami telah melaporkan atas dugaan nama terlapor sebagai direktur utara UOB Kay Hian Sekuritas, ada YFT, AFS selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan WEC selaku Komisaris Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas dan UOB Kay Hian Pte Ltd," ucap Saddan.

Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/0296/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 20 Juni 2022. Sehingga, pihak terlapor diduga melanggar 378 juncto Pasal 372 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.