SURABAYA - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap perempuan bernama Anggrita Putri Khaleda (23), warga Wiyung, Surabaya. Anggrita diduga menipu para korban melalui arisan bodong.
"Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor yang kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 orang ini sebagai korban penipuan," kata Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, di Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 31 Mei.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Wildan, arisan itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member. Kemudian, member yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.
Meenurut Wildan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan.
"Ada tiga sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta," katanya.
Ketika member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya bualan belaka. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silahkan melaporkan ke Polda Jatim," ujarnya.
BACA JUGA:
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang miliaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.