JATENG - Polres Jepara mengungkap arisan bodong yang memakan korban sebanyak 80-an orang dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dengan terungkapnya kasus ini masyarakat diimbau agar berhati-hati dengan arisan daring yang menawarkan keuntungan cukup besar.
"Jika ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, lebih baik berhati-hati, karena bisa jadi hal itu hanyalah modus untuk melakukan penipuan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat 11 Agustus, disitat Antara.
Kasus arisan fiktif ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Palakunya perempuan muda berinisial IN (28) ditangkap pada Senin 7 Agustus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN itu, dilakukan dengan hanya mengunggah status maupun story di Whatsapp (WA).
Untuk menarik minat korbannya, maka pelaku memberikan iming-iming keuntungan bagi yang bersedia melakukan pembelian lelang arisan kepadanya lewat status WA dan banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar.
Seiring berjalan waktu, keuntungan yang dijanjikan pelaku ternyata tidak bisa memenuhi, sehingga korbannya melaporkan kasus tersebut.
BACA JUGA:
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IN mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Dari total dana yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, kata pelaku, sudah habis digunakan untuk uang muka pembelian mobil, jalan-jalan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.