Bagikan:

SURAKARTA - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui lelang arisan fiktif dan menahan pelakunya di Kecamatan Banjarsari Solo. Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp400 juta.

"Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Solo kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kapolresta Surakara Kombes Ade Safri Simanjutak dalam konferensi pers di Mako Polresta Surakarta, Antara, Selasa, 12 Juli.

Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui arisan fiktif tersebut berawal dari laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

Kapolres menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan korban pada tanggal 13 Juni 2022.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tersebut. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp83 juta.

Korban mengalami kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di rumahnya Sukoharjo, pada 7 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka SP ini ternyata juga seorang residivis kasus penggelapan mobil rental pada 2017," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan modus tersangka dengan mencari para korban untuk atau menawarkan adanya arisan dengan menjanjikan keuntungan sekitar 30 persen hingga 40 persen dari jumlah dana yang ditawarkan.

Misalnya, satu slot arisan Rp10 juta kemudian ditawarkan kepada korban hanya membayar senilai Rp6 juta hingga Rp7 juta per slot.

Korban hanya membayarkan di bawah dari jumlah dana yang ditawarkan. Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan utuh dari slot arisan Rp10 juta itu. Namun, tiba waktu yang dijanjikan tersangka berdalih uangnya masih dipakai oleh pemenang slot yang lainnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta.

"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor ke Polresta Surakarta," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh SP, warga Kecamatan Baki Sukoharjo untuk segera melaporkan ke polisi setempat.

"Barang bukti yang berhasil dikumpulkan bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya pula.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.