Bagikan:

SOLO - Ajeng Ceptania (32) warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap anggota Satreskrim Polresta Solo terkait kasus penipuan dengan modus arisan online. Tak tanggung-tanggung, tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama itu menggondol uang senilai ratusan juta.

"Tersangka ini dilaporkan oleh dua orang korban, kemungkinan bisa bertambah," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui pesan singkat Rabu, 13 Juli.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku menawarkan slot kosong dengan keuntungan mencapai 30 persen.

"Jadi, tersangka ini menawarkan slot arisan Rp10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp7 juta atau Rp6 juta saja," jelas Ade.

Dengan iming-iming seperti itu, kata Ade, banyak korban yang tertarik untuk mendapatkan keuntungan menggiurkan tersebut. Alhasil, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka.

"Namun, saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat," kata Ade.

Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.

Disinggung mengenai total kerugian yang dialami korban, Ade mengaku, dari dua korban yang melaporkan tersangka mencapai Rp400an juta. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor.

Selain dilaporkan di Polresta Solo, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka, juga ditangani di wilayah Polres Sukoharjo dan Karanganyar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan/ penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.