Bagikan:

SALATIGA - Polres Salatiga, Jawa Tengah, menetapkan bandar lelang arisan daring fiktif berinisial RA sebagai tersangka penipuan yang merugikan korban hingga Rp4,6 miliar.

"RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dikutip Antara, Jumat, 24 September.

Dia menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan korban yang mengikuti lelang arisan pada bulan Juli 2021. Korban dijanjikan sejumlah keuntungan yang jatuh temponya hanya 2 minggu.

Korban kemudian mendatangi rumah tersangka di Perumahan Kota Baru, Kota Salatiga, untuk mengambil modal bersama keuntungan arisan.

Namun, lanjut Indra, ternyata tersangka tidak bisa ditemui. Bahkan, di rumah yang dimaksud sudah banyak peserta arisan serupa yang datang menagih uangnya.

Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana ini.

"Masih didalami apakah pelaku ini bandar utama atau ada bandar lagi di atasnya," ujar Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.