Bagikan:

SOLO - Tim Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta memproses dugaan kasus penipuan modus arisan online dengan terlapor berinisial JJ, warga Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

“Tim penyidik Polresta Surakarta bakal menetapkan saksi terlapor JJ, seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan bemodus arisan online di Solo menjadi tersangka,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo dikutip Antara, Selasa, 21 September.

Menurut Kapolres, status yang bersangkutan saksi terlapor. Tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut. Ada delapan korban yang sudah melapor ke Polresta Surakarta pada Minggu, 12 September.

"Kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi lain termasuk terlapor untuk mengikat perkara ini," kata Kapolres.

Karena itu, Kapolresta Surakarta mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban terlapor JJ untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Sehingga, dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor lebih jelas kasusnya.

"Kami sedang proses mengumpulkan alat bukti dari pelapor atau korban. Kami berharap segera penetapan tersangka dalam pekan ini. Namun, jika masih ada warga lain yang merasa menjadi korban, segera melapor," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara modus kasus tersebut dilakukan dengan cara terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang. Misalnya ada arisan senilai Rp2 juta, maka dilakukan lelang kepada siapa pun yang mau melakukan pengambilalihan arisan tersebut.

Namun, terlapor berjalannya waktu arisan tersendat sehingga menimbulkan korban. Diduga kerugian korban mencapai total satu miliar rupiah. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika mengatakan penyidik sedang memproses pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Djohan tim penyidik masih proses untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Rencana dengan memanggil delapan saksi korban atau pelapor dan JJ yang status saksi terlapor diperiksa untuk menetapkan sebagai tersangkanya.

AKP Djohan menjelaskan kasus dugaan penipuan modus arisan online dengan kerugian mencapai sekitar satu miliar rupiah tersebut berawal dari sejumlah warga mendatangi resepsi pernikahan JJ (terlapor) di kawasan Kelurahan Mojosongo Jebres Solo.

Para korban kemudian mengamuk di tengah acara, sebab JJ yang tidak bisa melunasi tanggungan arisan online, tetapi malah menggelar acara resepsi pernikahan. Acara pernikahan akhirnya dibubarkan Satpol PP Surakarta, karena digelar di tengah kebijakan PPKM level 3 di Solo.