Bersama Mahfud MD, Sri Mulyani Laporkan Perkembangan BLBI: 24 Pihak Dipanggil yang Masuk dalam Lima Kategori
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kanan) bersama Menkopolhukam Mahfud MD (ketiga dari kiri) ketika memberikan keterangan pers soal BLBI. (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkopolhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 24 pihak yang berstatus obligor dan debitur.

Keterangan tersebut disampaikan Menkeu saat menggelar konferensi pers secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini di Jakarta.

“Kami ingin menyampaikan sudah ada 24 pemanggilan obligor dan debitur BLBI,” ujarnya Selasa, 21 September.

Menkeu menambahkan dari puluhan pengemplang BLBI yang dipanggil tersebut, Satgas lantas mengelompokkan ke dalam lima kategori.

“Pertama ada yang hadir dan kemudian mengakui bahwa mereka memiliki utang atau kewajiban kepada negara dan kemudian menyusun rencana penyelesaian utang. Ini adalah yang paling kooperatif,” tuturnya.

Kedua, sambung Menkeu, adalah kelompok kedua yang hadir (atau yang mewakili) dan mereka mengakui memiliki utang kepada negara serta menyampaikan rencana penyelesaian utang. Akan tetapi rencana penyelesaian tersebut dinilai tidak realistis dan ditolak oleh tim Satgas.

Ketiga, merupakan pihak yang tercatat hadir akan tetapi mereka menyatakan (mengklaim) tidak mempunyai utang terhadap negara.

Empat, mereka tidak hadir namun menyampaikan surat janji untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang dengan negara. Serta yang kelima adalah kempok yang tidak hadir.

“Dalam hal ini tim akan terus melakukan tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara,” tegas Menkeu.

Dalam catatan VOI, Satgas BLBI telah melakukan beberapa kali pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait, di antaranya adalah terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Lalu, Setiawan Harjono yang juga diketahui sebagai besan dari mantan Kedua DPR Setya Novanto. Namun sayang, keduanya disebutkan tidak hadir dalam agenda tersebut. Terbaru, Satgas memanggil duo Bakrie yakni Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

Adapun, nilai kerugian negara atas bailout Bank Indonesia 20 tahun silam tersebut diyakini mencapai total Rp110 triliun.