Pemerintah Segera Tagih 48 Obligor BLBI
Mahfud MD/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah segera menagih obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Obligor itu mendapat kucuran bantuan pada 1998 sebagai stimulus perekonomian.

"Pemerintah itu membuat kucuran dana untuk BLBI, untuk 48 obligor. Jadi pada waktu itu. Kan sudah ada yang ditagih, sudah ada yang lunas, dan sebagainya, nanti kita beritahu kepada masyarakat. Siapa-siapa yang lunas," kata Mahfud dalam konferensi pers usai rapat Satgas BLBI di kantornya yang ditayangkan di YouTube Kemenkopolhukam RI, Kamis, 15 April.

Sementara untuk obligor BLBI yang juga pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim punya dua macam utang yang ditanggung. Mahfud memastikan, Sjamsul yang kini berada di Singapura akan ditagih karena nominal yang dipinjamnya cukup banyak.

"Sjamsul Nursalim itu utangnya dua macam, satu bank Dewaruci kemudian ada BDNI. Nah itu akan ditagih, Jadi masuk Bank Dewaruci dan BDNI punya Sjamsul Nursalim. Akan ditagih," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud merinci total aset yang telah berhasil dihitung pemerintah berkaitan dengan dana BLBI ini telah melebihi  Rp110 triliun rupiah. Atau jika dirinci sebanyak Rp 110.454.809.645.467. 

Mahfud menyampaikan awalnya hitungan utang obligor BLBI kepada negara memiliki tiga versi, yakni Rp108 triliun, Rp109 triliun, dan Rp110 triliun. Menurut dia, hitungan teranyar diperkuat penjelasan Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani terkait rincian aset dari para obligor BLBI yang bisa segera ditagih. 

"Tadi Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menayangkan nih uang yang akan ditagih untuk aset kredit sekian, berbentuk saham sekian, berbentuk properti sekian, berbentuk rupiah dan bentuk tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing sekian, dan sebagainya," pungkasnya.