Bams Eks Samsons dan Desiree Tarigan Bakal Diperiksa Polisi soal Laporan Penyekapan
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa anak sambung dan istri dari pengacara kondang Hotma Sitompul, Bambang Reguna Bukit alias Bams eks Samsons dan Desiree Tarigan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyekapan.

"Rencana ke depan nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor masih kita jadwalkan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Terlapornya nanti kita panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 15 April.

Selain itu, tim penyelidik juga akan memeriksa Vino dan Prianka Reguna Bukit. Keduanya menjadi pihak terlapor dalam kasus ini.

Yusri menerangkan roses penyelidikan kasus masih pada pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. Ada dua saksi yang sudah diperiksa.

"Ada dua orang saksi yang melihat yang rencananya akan kita klarifikasi hari ini dengan membawa bukti kepada penyidik," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Irni melaporkan anggota keluarga Hotma Sitompul atas dugaan penyekapan atau merebut kemerdekaan seseorang.

Dugaan penyekapan itu disebut terjadi pada 24 Februari. Alasan Irni disekap karena melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp Group. 

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 6 April 2021. Ada empat orang terlapor dalam kasus ini, yakni Vino, Prianka Reguna Bukit, Bambang Reguna Bukit, dan Desiree Tarigan. 

Dalam laporan itu, para terlapor dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu terkait perampasan kemerdekaan dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.