Polisi Periksa 2 Saksi Kasus ART yang Mengaku Disekap Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons
Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memeriksa 2 saksi kasus ART yang mengaku disekap Desiree Tarigan dan putranya Bams eks Samsons

“Ya, kemarin sudah saya sampaikan ada dua yg sudah dilakukan klarifikasi karena ini masih penyelidikan tambah satu lagi jadi ada. Hari ini rencana ada dua saksi lagi yang kita panggil, klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 19 April.

Polisi menurut Yusri akan memanggil lagi dua saksi besok, Selasa, 20 April. Setelah itu klarifikasi akan dilakukan dengna memanggil empat orang terlapor. 

“Nanti kalau sudah lengkap semua, bukti-bukti sudah ada semuanya baru kita lakukan gelar perkara untuk dinaikan apakah memang harus naik ke sidik atau tidak. Tergantung dua alat bukti yang dipersangkakan,” sambung Yusri. 

Sebelumnya, perempuan bernama Irni melaporkan anggota keluarga Hotma Sitompul atas dugaan penyekapan atau merebut kemerdekaan seseorang.

Dugaan penyekapan itu disebut terjadi pada 24 Februari. Alasan Irni disekap karena melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp Group. 

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 6 April 2021. Ada empat orang terlapor dalam kasus ini, yakni Vino, Prianka Reguna Bukit, Bambang Reguna Bukit, dan Desiree Tarigan. 

Dalam laporan itu, para terlapor dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu terkait perampasan kemerdekaan dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.