JAKARTA - Satgas Penegakan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menguasai fisik dan aset negara sebanyak 50 bidang tanah, seluas 5,2 juta meter persegi.
Penguasaan fisik dan aset negara ini ditandai dengan pemasangan papan di berbagai wilayah di Indonesia. Acara ini disaksikan oleh Menteri Keuangan Srimulyani Idrawati, Menkopolhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
"Alhamdulillah pada hari ini kita baru saja menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di empat kota di seluruh Indonesia, dengan luas kira-kira 5,2 juta meter persegi" kata Mahfud dalam acara tersebut, Jakarta, Jumat, 27 Agustus.
Mahfud mengatakan, penguasaan aset dari para Obligor BLIBI merupakan realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur. Hal itu telah diakuinya sendiri di dalam akta pengakuan hutang master recognition agreement ataupun melalui asset settlement.
"Oleh karenanya pemerintah dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI dilakukan secara serius dan akan terus serius dan terus menerus dengan berkoordinasi dan berkolaborasi antar kementerian dan lembaga," ujar dia.
BACA JUGA:
Mantan Ketua MK ini mengatakan, dengan penguasaan aset properti eks BLBI oleh negara, akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara. Ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian hak tagih negara atas piutang para obligor.
"Pemerintah mengharapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan hutang piutangnya kepada negara," kata Mahfud.
Diketahui, satgas BLBI dilantik pada awal Juni. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang terbit dua bulan sebelumnya.
Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Dibentuknya Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.